19/11/10

Otonomi Daerah Pemerataan Kesejahteraan atau Pemerataan Korupsi



Pemilihan Bupati/Walikota membutuhkan biaya yang sangat banyak bahkan terkadang tidak rasional karena mencapai milyaran rupiah yang JELAS sangat tidak sebanding dengan gaji Bupati/Walikota. Berapa gaji seorang Bupati/Walikota, tidak sampai diatas 10 juta per bulan. Penghasilan lain berasal dari honor – honor kepanitiaan atau penanggung jawab proyek atau Komisaris BUMD yang jumlahnya sangat bisa dihitung dan tidak akan lebih dari angka Rp 60 juta per bulan. Dengan penghasilan sebesar itu, Bupati/Walikota produk politik harus merawat kekuatan-kekuatan politik penyangganya, Parpol pendukung, mantan timses pada saat Pilkada dan lain sebagainya. Jadi kalau ada Bupati/Walikota bergaya tuan besar, bagi duit dan bangun rumah mewah di sana sini, beli mobil mewah untuk anak serta keturunannya dan juga Pilkada periode selanjutnya mengeluarkan uang Milyaran rupiah padahal dia adalah seorang birorkrat atau pimpinan Parpol dapat dipastikan Bupati/Walikota tersebut adalah pencoleng harta negara/rakyat.
            Di antara mereka pelaku permalingan biasanya berdalih ada 3 jenis korupsi. Pertama korupsi yang sifatnya penyelewangan dan merugikan keuangan negara. Kedua, korupsi karena kesalahan administrasi yang menurut mereka tidak merugikan keuangan negara, hanya pemborosan. Ketiga, korupsi karena kepepet alias terpaksa karena penghasilan yang tidak mencukupi hidup atau indeks biaya kegiatan dinas yang tidak sesuai dengan pengeluaran riil. Apabila alasan terakhir ini diterapkan pada pegawai rendahan mungkin masih relevan tetapi kalau untuk seorang Bupati/Walikota jelas tidak relevan dan merupakan alasan yang meramput. Betapapun kecilnya pendapatan seorang Bupati/Walikota tidak akan membuat mereka jatuh miskin, bagaimana mereka akan jatuh miskin jika semua kebutuhan prinsip hidup sudah ditanggung negara. Selain gaji bulanan, honorarium berbagai kegiatan, insentif, dana taktis dan pendapatan lainnya, seorang Bupati/Walikota sudah ditanggung kebutuhan rumah tangganya, rumah dinas, bahan bakar tak terbatas, telpon tanpa henti, biaya kesehatan dengan sakit separah apapun, pakaian dinas maupun semi dinas, sampai gelas piring sendok cangkir, asbak dan bak sampah apapun sudah disediakan oleh Negara. Jadi alasan kepepet atau terpaksa untuk korup karena keadaan yang merasa kekurangan jelas sangat MERAMPUT.
            Dengan penghasilan seperti ini, jika diniati hidup wajar apa adanya, melayani masyarakat dengan memberikan suri tauladan yang baik, hemat, tidak punya target menumpuk harta benda dari kekuasaannya, kebutuhan ekonominya sudah pasti sangat tercukupi. Soalnya adalah keserakahan dan mental serta perilaku korup itu sendiri, keinginan hidup hedonis dan money politic untuk memperoleh dukungan kekuasaan yang diukur dengan serba uang, akibatnya kebutuhan menjadi berlipat-lipat, tidak peduli uang dari mana asalnya, dikumpulkan sebanyak-banyaknya. Namun apapun dalihnya tindak pidana korupsi apakah itu penyelewengan, kesalahan administrasi atau terpaksa alias kepepet tetaplah korupsi karena mengambil yang bukan haknya.
            Para penegak hukum di daerah bukan tidak tahu atas praktik tindak pemalingan oleh para KEPALA DAERAH atau APARAT BIROKRASI di daerah, tetapi mereka tidak bisa berbuat banyak ketika kurungan lembaga non formal warisan orde baru bernama Muspida digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di daerah termasuk bila salah satu unsur Muspida terkena perkara. Tentu saja uang sogok akan bicara manakala Kepala Daerah dan aparatnya terkena suatu perkara korupsi. Tidak heran di suatu kota, seorang Kepala Daerah atau Aparatnya terkena kasus korupsi Kajari setempat tidak berbuat apapun dan membiarkan si tersangka berkeliaran sambil tetap menjabat jabatan, padahal kasus korupsi tersebut sudah menjadi pengetahuan publik. Di daerah, aparat penegak hukum sangat tumpul sensitivitasnya terhadap persoalan korupsi, oleh karenanya mereka baru bertindak atau seakan-akan bertindak manakala ada gerakan massa, tetapi bila gerakan massa mengendor akan mengendor pula upaya penuntasan kasus korupsi. Belum lagi apabila ada gerakan massa tandingan pendukung pejabat pelaku penyelewengan, maka akan menjadikan aparat penegak hukum berfikir sekian kali dalam mengambil keputusan. Dan data menunjukan, tindak pidanan korupsi oleh Kepala Daerah baru maju ke meja hijau bila KPK sudah bergerak. Sekedar menyebut contoh, kasus Bupati Kukar dan Kepala Daerah lainnya.
            Otonomi Daerah dengan demikian masih jauh dari harapan semula yakni untuk memeratakan hasil-hasil pembangunan, karena yang terjadi adalah pemerataan tindak pidana dan perilaku korupsi. Bila di masa sentralisasi korupsi besar hanya dilakukan oleh orang pusat, maka di masa Otonomi Daerah pelaku korupsi sudah merata sampai ke daerah-daerah bahkan pelosok desa sekalipun. YANG PASTI, kajian praktik korupsi di daerah memiliki urgensi yang sangat tinggi karena berbagai praktik korupsi daerah akan berpengaruh langsung dengan program-program kesejahteraan rakyat, apakah menyangkut pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan sebagainya.
            Sebab bukankah maksud Otda adalah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat, namun dengan praktik korupsi yang terus merajalela akan sulit kesejahteraan tersebut tercapai. Bila kasus-kasus korupsi di daerah tidak ditangani secara serius dalam jangka waktu ke depan maka tidak menutup kemungkinan bermunculan wacana untuk kembali pada sistem pemerintahan sentralistik, karena Otda dianggap tidak efektif dan efisien. Berdasarkan informasi dari berbagai bacaan, Otda di Indonesia banyak mengambil model Jerman, tetapi mengapa Jerman bisa melaksanakan Otda TANPA efek virus korupsi, sementara di Indonesia pelaksanaan Otda dibarengi dengan PENYEBARAN virus korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar

 

charles masih belajar Blak Magik is Designed by productive dreams modifed by Riski Saputra Bloggerized by Ipiet © 2011