14/12/10

Putusan Sela ''Peradilan Semu'' by Tim Hakim


PUTUSAN
Nomor : 01/Pid/VIII/2010/PS.F.Hukum

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA

Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara terdakwa :

Nama lengkap : MUNABIHUDDIN BIN DAENG ACO
Tempat lahir : Samarinda
Umur/tanggal lahir : 23 tahun/11 Juni 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalam Kadrie Oening
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa

Terdakwa dalam perkara ini didampingi Tim Penasihat Hukum : J. Hengki H, SH, M.Hum & Rekan dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum. Advokat tersebut berkantor di Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Agustus 2010.

Terdakwa sekarang di dalam tahanan ;
Terdakwa ditahan di Rutan oleh :

1. Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2010 s/d tanggal 9 Agustus 2010
2. Perpanjanga Penuntut umum sejak tanggal 10 Agustus s/d tanggal 29 Agustus 2010

Pengadilan Semu Fakultas Hukum tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;

Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan penuntut umum ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :

Bahwa terdakwa MUNABBIHUDIN bin DAENG ACO pada hari kamis tanggal 20 juli 2010 setidak–tidaknya pada bulan juli 2010 atau setidak–tidaknya pada tahun 2010 sedang makan malam dengan kekasihnya ,yang bernama Kasih Agustina. Setelah makan malam, kira-kira pukul 20.00 wib MUNABBIHUDIN (terdakwa) sampai dikost terdakwa di jalan pramuka Blok Q 3atau setidak–tidaknya di tempat yang merupakan kewenangan pengadilan semu fakultas Hukum Universitas Mulawarman, kemudian satpam kos yang bernama UMAR SENO AJI mengajak MUNABBIHUDIN (terdakwa) berbincang-bincang. Tidak berapa lama kemudian ada 2 orang yang menunjukan surat perintah penggeledahan ,yang kemudian MUNABBIHUDIN (terdakwa) mengetahui mereka adalah polisi. Setelah MUNABBIHUDIN (terdakwa) selesai membaca surat perintah penggeledahan tersebut, di saksikan oleh MUNABBIHUDIN (terdakwa) sendiri, kekasih MUNABBIHUDIN (terdakwa) Kasih Agustina, pemilik kost, satpam kost, dan polisi tersebut melakukan penggeledahan di kamar MUNABBIHUDIN (terdakwa). Pada saat penyidik melakukan penggeledahan di dalam almari pakaian milik sdr.MUNABBIHUDIN (terdakwa) yaitu dengan cara baju di angkat dan di keluarkan satu persatu di bagian pojok didalam almari tersebut di temukan obat sebanyak 4 (Empat) bungkus yang berisi 6 (enam) butir dan 1 bungkus berisi 3 butir, sedangkan di dalam tas kain yang digantung di dinding ditemukan obat sebanyak 3 butir, jadi jumlah keseluruhan sebanyak 30 butir.
Setelah melihat uji laboratorium No.77/Lab/212/XI/2010, maka obat –obatan yang ada di temukan di kamar sdr.MUNABBIHUDIN (terdakwa) terbukti mengandung tryhexylbpenyedil hydrochloride.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tercantum dalam pasal 98 ayat (2) undang –undang No.35 tahun 2009 tentang Kesehatan yang di dalamnya terter a:
“Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan,mengolah,mempromosikan dan mengedarkan obatdan bahan yang berkhasiat obat.”
Dalam pasal diatas mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur tiap orang
Yang berarti siapa saja baik dalam bentuk korporasi / badan hukum maupun peroranganyang melakukan perbuatan-perbuatan yang termaktub dalam pasal tersebut
2. Unsur Dengan Sengaja
Yang berarti setelah adanya larangan yang tercantum dalam undang –undang ini namun ternyata ada pelanggaran yang di lakukan ,makaorang tersebut dengan sengaja telah melakukan pengadaan ,penyimpanan,promosi,pengolahan dan pengedaran obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Yang di mana perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) seperti yang tercantum dalam pasal 196 Undang –Undang No 35 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwatelah mengajukan keberatan atau eksepsi.

Menimbang, bahwa adapun eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari sidang pertama tanggal 29 Agustus 2010 yang dicantumkan oleh penuntut umum tidak sesuai dengan hari pada kalender atau almanak. Kerena pada tanggal 29 Agustus 2010 merupakan hari libur kerja atau hari minggu. Atau singkatnya kesalahan penulisan tanggal. Sehingga para kuasa hukum dapat menyimpulkan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2010 tersebut terdakwa telah dihadapkan oleh penuntut umum terhitung dari tanggal 10 Agustus 2010 hingga 29 Agustus 2010 padahal menurut perhitungan kami terhitung penahanan dari tanggal 10 Agustus sampai 30 Agustus dengan tidak disertai surat penahanan dari penuntu umum.
Bahwa terdapat ketidaksinkronan terhadap unsur-unsur pasal yang dijabarkan oleh penuntut umum terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam berita acara pemeriksaan yaitu dalam unsur kedua yang menyatakan bahwa adanya unsur kesengajaan oleh terdakwa. Bahwa pada saat proses pemeriksaan oleh penyidik, terdakwa menyatakan bahwa tidak tau-menau perihal barang tersebut yang diketemukan di dalam kamar terdakwa.
Bahwa dalam salinan surat dakwaan yang diterima oleh kuasa hukum dari penuntut umum terdapat adanya kesalahan redaksi dalam menyatakan peraturan yang mengenai perkara tindak pidana kepemilikan sediaan farmasi tanpa izin. Penuntut umum mencantumkan bahwa pasal-pasal yang digunakan adalah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2010, yang seharusnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa setelah mengetengahkan dakwaan penuntut umum dan pokok-pokok materi keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan eksepsi tersebut, dengan lebih dahulu mengemukakan hal berikut ini ;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa surat dakwaan mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat mendasar baik bagi penuntut umum dalam membuktikan kesalahan terdakwa maupun bagi terdakwa dan penasihat hukumnya guna mempersiapkan serta usaha melakukan pembelaan bagi dirinya, terlebih bagi majelis hakim sebagai dasar dalam memeriksa dan mengadili perkara ;

Menimbang, oleh sebab itu dalam KUHAP ditetapkan dalam pasal 143 ayat (2) adanya syarat formil (huruf a) dan syarat materil (huruf b) yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat dakwaan ;

Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP diatur menegenai jenis eksepsi atau keberatan yang dapat diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya, yaitu dalam hal : pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa akan tetapi jenis eksepsi yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut tidak bersifat mutlak karena dalam praktik peradilan maupun perundang-undangan lain masih dikenal jenis eksepsi lain seperti eksepsi tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, eksepsi tentang kewenangan menuntut gugur dan eksepsi lepas dari segala tuntutan.
Menimbang, bahwa setelah mencermati eksepsi penasihat hukum diatas tampaknya tidak seluruhnya masuk dalam ruang lingkup materi eksepsi, namun sebagian telah memasuki materi perkara sehingga yang akan dipertimbangkan dalam putusan sela ini hanyalah materi eksepsi yang masuk dalam ruang lingkup materi eksepsi sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa setelah membaca berkas perkara termasuk surat dakwaan kemudian membandingkan pernyataan penasihat hukumnya dalam nota eksepsinya, telah ternyata benar terdapat kekeliruan dalam penulisan tanggal dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum sebagaimana yang dituliskan dalam surat dakwaan tertanggal 29 Agustus 2010 sementara pada tanggal yang disebutkan tersebut adalah benar hari libur sehingga tidak mungkin sidang di laksanakan pada hari libur ;
Menimbang, bahwa benar pada tanggal 30 Agustus 2010 tersebut terdakwa telah dihadapkan oleh penuntut umum ke persidangan hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal 20 hari penahanan oleh penuntut umum untuk kemudian dapat dilakukan penahanan lanjutan ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah dengan adanya kekeliruan mengenai penulisan tanggal dalam surat dakwaan tersebut, menyebabkan dakwaan penuntut umum dapat dibatalkan ;
Menimbang, bahwa ketentuan mengenai penulisan tanggal dalam surat dakwaan adalah merupakan syarat formil sesuai yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP ;

Menimbang, bahwa terjadinya kekeliruan dalam penulisan tanggal dalam surat dakwaan tidak membuat dakwaan batal demi hukum kecuali terjadi ketidakcermatan secara jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan ;
Menimbang ,bahwa oleh karena itu maka kekeliruan dalam penulisan tanggal tersebut akan diperbaiki oleh Majelis dalam putusan ini sehingga tanggal yang sebenarnya adalah 30 Agustus 2010 ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa eksepsi dari penasihat hukum terdakwa patut untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa menurut penasihat hukum terdakwa terdapat ketidaksinkronan terhadap unsur-unsur pasal yang dijabarkan oleh penuntut umum terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam berita acara pemeriksaan yaitu dalam unsur kedua yang menyatakan bahwa adanya unsur kesengajaan oleh terdakwa sementara pada saat proses pemeriksaan oleh penyidik, terdakwa menyatakan bahwa tidak tau-menau perihal barang tersebut yang diketemukan di dalam kamar terdakwa ;
Menimbang, bahwa apakah rumusan dakwaan tersebut sudah sesuai atau tidak dengan fakta yang sebenarnya, hal itu sudah masuk materi perkara yang memerlukan pembuktian dalam proses persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa eksepsi dari penasihat hukum tersebut adalah tidak beralasan hukum sehingga patut untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa Bahwa dalam salinan surat dakwaan yang diterima oleh kuasa hukum dari penuntut umum terdapat adanya kesalahan redaksi dalam menyatakan peraturan yang mengenai perkara tindak pidana kepemilikan sediaan farmasi tanpa izin. Penuntut umum dalam surat dakwaannya mencantumkan bahwa pasal-pasal yang digunakan adalah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2010, yang seharusnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2010 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa kesalahan penulisan penuntut umum dalam penyebutan Undang-undang yang digunakan tersebut, menurut hemat Majelis tidaklah terlalu prisipil karena dalam dakwaan penuntut umum dan Berita acara pemeriksaan (BAP) juga disebutkan dan dijelaskan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa terdapat dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis sebenarnya yang dimaksud penuntut umum adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2010 sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan maupun sebagaimana yang dimaksud oleh penasihat hukum yang menyebutkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2010 tentang Kesehatan dalam nota keberatannya;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan di atas Mejelis berkesimpulan bahwa eksepsi dari penasihat hukum terdakwa adalah tidak berasalan sehingga patut untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa pada substansinya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak disertai dengan aturan-aturan normatif dalam setiap argumentasi hukumnya, sehingga menurut Majelis hal tersebut melemahkan posisi eksepsi penasihat hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, oleh karena eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya ditolak seluruhnya, maka Majelis akan melanjutkan pemeriksaan perkara, sedangkan pembebanan biaya perkara karena pemeriksaan perkara masih dilanjutkan, maka akan ditunda hingga putusan akhir ;
Memperhatikan pasal 143, 144, 156 KUHAP, serta ketentuan lain yang terkait.


MENGADILI

1. Menolak eksepsi/keberatan dari penasihat hukum terdakwa ;
2. Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
3. Menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir.

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda pada hari jumat, tanggal 17 September 2010 oleh kami Charles Sapu’, SH. M.H Sebagai Hakim Ketua, Muhammad Pratama, SH. M.H. dan Irmala sari, SH. L.L.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari senin, 13 September 2010 oleh Hakim Ketua didampingi oleh kedua Hakim Anggota, dibantu oleh Rima Lukut, SH. Panitera Pengganti Pengadilan tersebut, dengan dihadiri oleh Heri, SH. Jaksa Penuntu Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.

      HAKIM ANGGOTA,                                                   HAKIM KETUA,

1. MUHAMMAD PRATAMA, SH. M.H.              CHARLES SAPU’, SH. M.H.

2. IRMALA SARI, SH. L.L.M


                                                                                 PANITERA PENGGANTI,

                                                                                    RIMA LUKUT, SH.

19/11/10

Studi Kasus Pembangunan Jalan di Dalam Kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan


BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

                 Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten hasil pemekaran berdasarkan Undang-undang Nomor 47 Tahun 1959 tentang Pemekaran Daerah Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yang tujuannya adalah agar dapat memberikan pelayanan serta peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat. Namun dalam mengimplementasikannya Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan mengalami keterbatasan dan kendala seperti belum adanya jalan dari ibukota Kabupaten menuju ke Kecamatan/Desa-Desa di wilayah perbatasan yang selama ini hanya dapat ditempuh dengan menggunakan alat transportasi udara. Kendala serta hambatan yang lain adalah rencana pembukaan akses jalan tersebut melalui/memasuki/memakai kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Kayan Mentarang. Meski demikian hal-hal tersebut adalah tuntutan dari masyarakat Kabupaten Nunukan terutama masyarakat di daerah perbatasan.

               Kawasan Hutan Lindung pulau Nunukan di tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 169/KPts/IM/3/1979, dimana pada isinya menyebutkan bahwa sebagian areal hutan Pulau Nunukan seluas kurang lebih 1.000 Ha yang terletak di Dati II Bulungan, Dati I Kalimantan Timur mempunyai fungsi hydro orologis yang penting artinya bagi pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir dan tanah longsor serta erosi, dan berhubung dengan hal tersebut dipandang perlu menunjuk sebagian areal hutan Pulau Nunukan seluas kurang lebih 1.000 Ha yang terletak di Dati II Bulungan, Dati I Kalimantan Timur sebagai kawasan hutan dengan fungsi sebagai hutan lindung.

              Dari substansi surat keputusan tersebut jelas melegitimasi bahwa Hutan lindung Pulau Nunukan memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan di Kabupaten Nunukan. Namun ketika ada kegiatan pembangunan infrastuktur pembangunan jalan umum di dalam kawasan hutan lindung tersebut, maka jelas akan berdampak pada fungsi kawasan hutan yang selama ini menjadi penyeimbang mutu serta daya dukung lingkungan di daerah itu. Meskipun terus menjadi perdebatan, namun proyek pembangunan jalan umum di hutan lindung Pulau Nunukan tetap di teruskan padahal pembangunan jalan ini sudah mengubah fungsi bentang alam kawasan.

             Proyek pembangunan jalan umum di kawasan hutan lindung ini mulai di kerjakan Pemerintah Kabupaten Nunukan sejak tahun 2005 melalui anggaran belanja tambahan (ABT) tahun 2005. Dan terus dilanjutkan pada tahun berikutnya, namun yang menjadi catatan penting adalah pembangunan jalan umum di dalam kawasan hutan lindung Pulau Nunukan ini belum mendapat izin dari Menteri Kehutanan sementara jalan terus di kerjakan. Pemerintah Kabupaten Nunukan seakan tidak gentar untuk terus membangun jalan di kawasan itu, memalui APBD tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali mengusulkan pembangunan jalan di kawasan hutan lindung tersebut.

B. Rumusan Masalah

            Berdasarkan uraian latar belakang dan permasalahan yang telah kami uraikan secara singkat sebelumnya, maka kami merumuskan beberapa permasalahan dan akan dibahas lebih lanjut dalam Makalah ini. Adapun rumusan permasalahan tersebut antara lain:
1. Bagaimana kronologis kegiatan pelaksanaan pembangunan jalan di kawasan hutan lindung Pulau Nunukan?
2. Apakah kegiatan pembangunan jalan umum di dalam kawasan hutan lindung Pulau Nunukan bertentangan   dengan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/ Menhut-II/ 2008 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan hutan dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan ?

BAB II
Pembahasan
A. Kronologis Pembangunan Jalan Umum di Kawasan Hutan lindung Pulau Nunukan 

              Kawasan Hutan Lindung pulau Nunukan di tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 169/KPts/IM/3/1979, dimana pada isinya menyebutkan bahwa sebagian areal hutan Pulau Nunukan seluas kurang lebih 1.000 Ha yang terletak di Dati II Bulungan, Dati I Kalimantan Timur mempunyai fungsi hydro orologis yang penting artinya bagi pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir dan tanah longsor serta erosi, dan berhubung dengan hal tersebut dipandang perlu menunjuk sebagian areal hutan Pulau Nunukan seluas kurang lebih 1.000 Ha yang terletak di Dati II Bulungan, Dati I Kalimantan Timur sebagai kawasan hutan dengan fungsi sebagai hutan lindung.

              Pada tanggal 26 November 2005 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan menerbitkan surat penunjukan pemenang tentang pemberian pekerjaan kegiatan perbaikan perumahan dan pemukiman (P2P) Kabupaten Nunukan dengan nomor surat : 640/10.K/GUN-P2P/ABT-XI/2005. Yang memutuskan CV. JAFFINDO sebagai pemenang tender sekaligus menjadi pelaksana pekerjaan pembuatan pembukaan badan lokasi jalan Imam Bonjol RT.04 Kampung Baru Sedadap Kecamatan Nunukan. Pada tanggal 29 November 2005 disepakati surat perjanjian kerja (kontrak) antara penanggung jawab anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2005 (Kepala Dinas PU Kabupaten Nunukan) dengan nomor : 640/11/SPPP-P2P/ABT-XI/2005 dengan kesepakatan harga Rp 2.875.000.000 (menggunakan anggaran belanja tambahan daerah). Dimana lokasi pembuatan pembukaan badan lokasi jalan tersebut memasuki kawasan hutan lindung pulau nunukan.
                 Pada tanggal 10 Mei 2007 Bupati Kabupaten Nunukan mengajukan surat kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta perihal pinjam pakai kawasan hutan lindung dan TNKM dengan suratnya nomor : 050/112/BAPP-II/V/2007 dengan alasan untuk kepentingan masyarakat umum, adapun kegiatan pembangunan jalan umum yang memakai kawasan hutan lindung Pulau Nunukan tersebut adalah sebagai berikut :

Pembangunan Jalan :
1. Imam Bonjol – Kp. Tator – Simpeng Fatahilah sepanjang 6 km (12 Ha)
2. Panamas – Makodim Nunukan sepanjang 10,68 km (21,36 Ha)
3. Kuburan Kp. Tator – Sei Fatimah sepanjang 4,39 km (8,98 Ha).

                  Pada Tanggal 5 September 2007 Bupati Kabupaten Nunukan mengajukan surat kepada Gubernur Propinsi Kalimantan Timur perihal permohonan Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan dengan suratnya nomor : 050/229/BAPP-II/IX/2007. Dalam Surat Permohonan ini Bupati Kabupaten Nunukan mencamtumkan pembangunan jalan umum yang memakai kawasan hutan lindung Pulau Nunukan tersebut adalah sebagai berikut : 

Pembangunan Jalan :
1. Imam Bonjol – Kp. Tator – Simpeng Fatahilah sepanjang 6 km (12 Ha)
2. Panamas – Makodim Nunukan sepanjang 10,68 km (21,36 Ha)
3. Kuburan Kp. Tator – Sei Fatimah sepanjang 4,39 km (8,98 Ha)
4. Limau – Mangga Sedadap sepanjang 7, 59 km (15,18 Ha).

                 Pada tanggal 28 November 2007 Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur memberikan saran pertimbangan teknis Permohonan Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada Gubernur Propinsi Kalimantan Timur dengan suratnya nomor : 522.21/7273/DK-VIII/2007. Salah satu point penting dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pemohon (Pemerintah Kabupaten Nunukan) tidak diperkenankan melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan lindung sebagaimana yang dimohonkan sebelum mendapat surat persetujuan dan penetapan dari Menteri Kehutanan.

                Selanjutnya Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan kepada Kepala BAPPEDA Kabupaten Nunukan nomor : 593.45/498/DKB-III/VIII/2008 perihal Pinjam Pakai Hutan Lindung, salah satu pointnya menyebutkan terdapat pembangunan jalan di dalam areal Reboisasi Kawasan Hutan Lindung.Pada tanggal 31 Desember 2008 Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten  Nunukan memberikan advice teknis kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan dengan suratnya nomor : 520/742/DKB-IV/XII/2008.

                Dari sejumlah data tersebut di peroleh kejelasan bahwa proyek pembangunan jalan umum yang dikakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan di Kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan telah berlangsung sejak tahun 2005 yang pada awalnya menggunakan anggaran belanja tambahan daerah Kabupaten Nunukan. Namun sikap yang sangat tidak disiplin dan tidak kooperatif adalah permohonan-permohonan mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan lindung tersebut baru di sampaikan kepada Menteri Kehutanan dan Gubernur justru pada tahun 2007.

               Sementara itu pada tahun 2010 ada 4 (empat) proyek pembangunan jalan di kawasan hutan lindung pulau Nunukan yang masuk dalam APBD Kabupaten Nunukan dan APBD Kalimantan Timur. Keempat pembangunan jalan tersebut antara lain adalah :

1. Pembangunan jalan Panamas-Makodim Rp 12,3 Miliar.
2. Pembangunan jalan kuburan Tator-Sungai Fatimah Rp 4,06 Miliar.
3. Pembangunan jalan Poros Tengah-Sungai Nyamuk Bebatu Rp 1,4 Miliar
4. Pembangunan jalan pintas Km 2 – Km 8 Binusan Rp 5,3 Miliar.
Keterangan : Rp 3 Miliar berasal dari APBD Kaltim, sedangkan sisanya dari APBD Kabupaten Nunukan.


B. Tinjauan Yuridis Pembangunan Jalan Umum Di Dalam Kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan

                Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Sementara Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

                Jalan menurut undang-undang jalan raya No. 13 / 1980, adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas. Menurut Moughtin (1992), jalan adalah garis komunikasi yang digunakan untuk melakukan perjalanan di antara dua tempat yang berbeda, baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki. Jika disebut jalur, jalan adalah cara untuk menuju akhir tujuan atau perjalanan. Jalan merupakan permukaan linier dimana pergerakan terjadi di antara dua tempat, sehingga dapat dikatakan fungsi jalan adalah menjadi penghubung antara dua bangunan, penghubung antara dua jalan dan penghubung antara dua kota. Pendapat ini diperkuat oleh Carr (1992), yang mengatakan bahwa jalan adalah komponen dari sistem komunikasi kota sebagai sarana pergerakan benda, masyarakat dan informasi dari suatu tempat ke tempat yang lain.

                Terkait pembangunan jalan di kawasan hutan termasuk kedalam penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Menurut pasal 38 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan kegiatan tersebut hanya diperkenankan dilakukan di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Penggunaan kawasan hutan untuk tujuan dimaksud harus dengan izin Menteri Kehutanan dan persetujuan DPR. Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di atur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, sebagaimana di atur dalam Pasal 4 yang menyebutkan :

(1). Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2). Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan :
a. religi;
b. pertambangan;
c. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d. pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiunpemancar radio, dan stasiun relay televisi;
e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
g. sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
h. fasilitas umum;
i. industri terkait kehutanan;
j. pertahanan dan keamanan;
k. prasarana penunjang keselamatan umum; atau
l. penampungan sementara korban bencana alam

                 Artinya, pembangunan jalan umum dalam kawasan hutan lindung dapat dilakukan.
Namun dalam melakukan pembangunan jalan umum di kawasan hutan lindung harus memiliki izin dari Menteri Kehutanan. Jenis Izin yang belaku terkait penggunaan kawasan hutan lindung untuk pembangunan jalan umum adalah izin pinjam pakai kawasan hutan. Dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/ Menhut-II/ 2008 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, disebutkan :

1. Pinjam pakai kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut.

2. Pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat non komersil adalah kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bertujuan tidak mencari keuntungan dan pemakai jasa tidak dikenakan tarif dalam memakai fasilitas tersebut.

                 Pada pasal 2 di sebutkan, pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri. Hal ini mengharuskan pihak-pihak yang akan menggunakan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan diluar kehutanan harus melalui izin menteri kehutanan dan mendapat persetujuan dari DPR. Dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sektor kehutanan tersebut memperbolehkan dilakukannya pembangunan jalan umum di kawasan hutan lindung namun harus dengan izin Menteri dan melihat manfaatnya bagi masyarakat serta tidak mengubah fungsi kawasan hutan tersebut. 

              Sementara itu berbicara mengenai izin, izin dalam arti sempit merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Sementara itu menurut Van Der Fut izin adalah keputusan yang memperkenankan dilakukannya perbuatan yang pada prinsipnya dilarang oleh undang-undang.

             Terkait dengan pembangunan jalan umum di kawasan hutan lindung pulau nunukan, Pemkab setempat serta dinas pekerjaan umum selaku pelaksana proyek belum mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Sementara itu dalam koordinasi rencana tersebut di lingkup daerah, PemKab yang dalam hal ini Bupati Kabupaten Nunukan seakan mengenyampingkan pentingnya koordinasi antar instansi setempat yang dalam koordinasi tersebut melibatkan peran serta dari DPRD, BAPPEDA, Dinas PU dan Dinas Kehutanan setempat. Hal ini terbukti koordinasi lintas sektoral dari sejumlah instansi tersebut tidak berjalan dengan baik. Pemkab seolah mengambil tindakan sepihak padahal hal ini tidak di benarkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Apapun alasan Pemkab dan Dinas PU perihal permasalahan ini yang terus berdalih bahwa pembangunan jalan umum ini untuk kepentingan umum namun dalam pelaksanaannya tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku disektor kehutanan yaitu UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/ Menhut-II/ 2008 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan hutan dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan .

               Kegiatan pembangunan jalan umum yang dilakukan oleh PemKab dan Dinas PU tersebut dapat dikatakan sebagai kegiatan pembangunan yang illegal, mengapa ? karena pelaksanaannya dilakukan sebelum adanya rekomendasi teknis dari Kepala Unit Pengelola maupun dari Dinas Kehutanan Propinsi serta belum terbitnya izin dari Menteri Kehutanan sebagaimana di atur dalam Peraturan menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2008 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Luar Kegiatan Kehutanan, pada dasarnya dalam mengajukan permohonaan ada 5 (lima) hal yang harus ditempuh oleh pemohon, yaitu :

1) Penggunaan kawan hutan untuk kepentingan diluar kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung serta yang dimohonkan untuk kepentingan yang bersifat strategis komersial dan non komersial serta mensejahterakan rakyat.
2) Menyediakan lahan kompesasi di wilyah Propinsi dan melekat dengan kawasan hutan dengan perbandingan kalau untuk komersial 1: 2 dan non komersial 1 : 1 serta tingkat keseburan yang sama dengan kawasan hutan yang dimohonkan dan clear (tidak dalam sengketa ;
3) Mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala Unit Pengelola maupun dari Dinas Kehutanan Propinsi ;
4) Sanggup melaksanakan reklamasi reboisasi apabila sudah berakhir masa pakainya ;
5) Khusus untuk fungsi hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka dan perberian ijin pinjam pakai yang berdampak penting dan cakupanya luas serta bernilai stategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan DPR sebagaimana diatura pasal 38 ayat (3) dan (4) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kemudian aturan ini dicabut dengan keluarnya UU No.19 Tahun 2004.
Pada pasal 2 Peraturan menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2008 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Luar Kegiatan Kehutanan di sebutkan, pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri.
Kasus pembangunan jalan umum di kawasan hutan lindung pulau Nunukan yang dilaksanakan tanpa adanya izin Menteri Kehutanan adalah jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 38 dan pasal 50 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perbuatan ini dapat dipidanakan. Dalam Pasal 50 ayat 1, 2 dan 3 di sebutkan :
(1) Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
(2) Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izinpemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
(3) Setiap orang dilarang:
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b. merambah kawasan hutan;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
d. membakar hutan;
e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
h. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama- sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
j. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
k. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
l. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
m. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Jelas perbuatan Pemerintah Kabupaten Nunukun memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan pada pasal 50 ayat 1,2 dan 3. Dan dapat di ancam dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar sampai 10 miliar.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan

                  Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Penggunaan kawasan hutan lindung untuk pembangunan jalan umum jelas akan merubah fungsi hutan lindung tersebut sehingga akan menyebabkan fungsi hutan lindung tersebut tidak mampu lagi menjadi perlindungan sistem penyangga kehidupan yang secara langsung akan berdampak pada keadaan lingkungan sekitar.

                  Begitu pentingnya fungsi hutan lindung dalam kehidupan manusia mendorong pemerintah membuat regulasi-regulasi di sektor kehutanan yang bersifat preventif dan represif sebagai instrumen untuk melawan perbuatan-perbuatan manusia yang dapat mengancam serta merusak kelestarian fungsi hutan lindung.
UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/ Menhut-II/ 2008 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan hutan dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan telah meletakan dasar-dasar tata cara serta ketentuan yang yang berkaitan dengan pengunanan kawasan hutan dalam hal untuk kepentingan pembangunan kehutanan dan diluar pembangunan kehutanan.

                 Adalah ironis ketika di temukan adanya pelanggaran hukum yang justru di lakukan oleh pemerintah apalagi oleh seorang pejabat sekapasitas Bupati yang seakan-seakan tidak mengerti prosedural cara memperoleh izin perihal pembangunan jalan di kawasan hutan lindung. Hal inilah yang terjadi di Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timur mengenai pembangunan jalan umum di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan, di peroleh temuan bahwa pada kegiatan pembangunan jalan umum di kawasan hutan lindung Pulau Nunukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nunukan ternyata telah melakukan kegiatannya sejak tahun 2005 hingga tahun 2010 tanpa memiliki alas hak atau dasar hukum berupa izin dari Menteri Kehutanan. 

                Pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus penggunaan kawasan hutan lindung ini adalah yang memberikan izin dalam hal ini yaitu Bupati Kabupaten Nunukan.Kegiatan Pembangunan jalan tersebut yang belum memiliki izin dari Menteri Kehutanan sangat jelas melanggar pasal 38 dan pasal 50 dalam Undang-undanh No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Perbuatan melanggar hukum tersebut dapat di ancam dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar sampai 10 miliar.

B. Saran

             Kapolres dan Kajari Kabupaten Nunukan dengan segera harus menyikapi dan menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat dan mendapatkan kepastian hukum terhadap kegiatan proyek pembangunan jalan umum dalam kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. 

Republik Indonesia, Peraturan Mentri Kehutanan Nomor P.43/ Menhut-II/ 2008 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan hutan.

Republik Indonesia, Keputusan Mentri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan. 

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 169 Tahun 1979 Tentang Penunjukan Sebagian Areal Hutan Pulau Nunukan Seluas + 1.000 Ha Yang Terletak Di Dati II Bulungan, Dati I Kalimantan Timur Sebagai Kawasan Hutan Dengan Fungsi Sebagai Hutan Lindung.

Samarinda, Surat kabar Tribun Kaltim Terbitan Maret Tahun 2010.

Samarinda, Surat Kabar Koran Kaltim Terbitan Januari Tahun 2009.

Otonomi Daerah Pemerataan Kesejahteraan atau Pemerataan Korupsi



Pemilihan Bupati/Walikota membutuhkan biaya yang sangat banyak bahkan terkadang tidak rasional karena mencapai milyaran rupiah yang JELAS sangat tidak sebanding dengan gaji Bupati/Walikota. Berapa gaji seorang Bupati/Walikota, tidak sampai diatas 10 juta per bulan. Penghasilan lain berasal dari honor – honor kepanitiaan atau penanggung jawab proyek atau Komisaris BUMD yang jumlahnya sangat bisa dihitung dan tidak akan lebih dari angka Rp 60 juta per bulan. Dengan penghasilan sebesar itu, Bupati/Walikota produk politik harus merawat kekuatan-kekuatan politik penyangganya, Parpol pendukung, mantan timses pada saat Pilkada dan lain sebagainya. Jadi kalau ada Bupati/Walikota bergaya tuan besar, bagi duit dan bangun rumah mewah di sana sini, beli mobil mewah untuk anak serta keturunannya dan juga Pilkada periode selanjutnya mengeluarkan uang Milyaran rupiah padahal dia adalah seorang birorkrat atau pimpinan Parpol dapat dipastikan Bupati/Walikota tersebut adalah pencoleng harta negara/rakyat.
            Di antara mereka pelaku permalingan biasanya berdalih ada 3 jenis korupsi. Pertama korupsi yang sifatnya penyelewangan dan merugikan keuangan negara. Kedua, korupsi karena kesalahan administrasi yang menurut mereka tidak merugikan keuangan negara, hanya pemborosan. Ketiga, korupsi karena kepepet alias terpaksa karena penghasilan yang tidak mencukupi hidup atau indeks biaya kegiatan dinas yang tidak sesuai dengan pengeluaran riil. Apabila alasan terakhir ini diterapkan pada pegawai rendahan mungkin masih relevan tetapi kalau untuk seorang Bupati/Walikota jelas tidak relevan dan merupakan alasan yang meramput. Betapapun kecilnya pendapatan seorang Bupati/Walikota tidak akan membuat mereka jatuh miskin, bagaimana mereka akan jatuh miskin jika semua kebutuhan prinsip hidup sudah ditanggung negara. Selain gaji bulanan, honorarium berbagai kegiatan, insentif, dana taktis dan pendapatan lainnya, seorang Bupati/Walikota sudah ditanggung kebutuhan rumah tangganya, rumah dinas, bahan bakar tak terbatas, telpon tanpa henti, biaya kesehatan dengan sakit separah apapun, pakaian dinas maupun semi dinas, sampai gelas piring sendok cangkir, asbak dan bak sampah apapun sudah disediakan oleh Negara. Jadi alasan kepepet atau terpaksa untuk korup karena keadaan yang merasa kekurangan jelas sangat MERAMPUT.
            Dengan penghasilan seperti ini, jika diniati hidup wajar apa adanya, melayani masyarakat dengan memberikan suri tauladan yang baik, hemat, tidak punya target menumpuk harta benda dari kekuasaannya, kebutuhan ekonominya sudah pasti sangat tercukupi. Soalnya adalah keserakahan dan mental serta perilaku korup itu sendiri, keinginan hidup hedonis dan money politic untuk memperoleh dukungan kekuasaan yang diukur dengan serba uang, akibatnya kebutuhan menjadi berlipat-lipat, tidak peduli uang dari mana asalnya, dikumpulkan sebanyak-banyaknya. Namun apapun dalihnya tindak pidana korupsi apakah itu penyelewengan, kesalahan administrasi atau terpaksa alias kepepet tetaplah korupsi karena mengambil yang bukan haknya.
            Para penegak hukum di daerah bukan tidak tahu atas praktik tindak pemalingan oleh para KEPALA DAERAH atau APARAT BIROKRASI di daerah, tetapi mereka tidak bisa berbuat banyak ketika kurungan lembaga non formal warisan orde baru bernama Muspida digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di daerah termasuk bila salah satu unsur Muspida terkena perkara. Tentu saja uang sogok akan bicara manakala Kepala Daerah dan aparatnya terkena suatu perkara korupsi. Tidak heran di suatu kota, seorang Kepala Daerah atau Aparatnya terkena kasus korupsi Kajari setempat tidak berbuat apapun dan membiarkan si tersangka berkeliaran sambil tetap menjabat jabatan, padahal kasus korupsi tersebut sudah menjadi pengetahuan publik. Di daerah, aparat penegak hukum sangat tumpul sensitivitasnya terhadap persoalan korupsi, oleh karenanya mereka baru bertindak atau seakan-akan bertindak manakala ada gerakan massa, tetapi bila gerakan massa mengendor akan mengendor pula upaya penuntasan kasus korupsi. Belum lagi apabila ada gerakan massa tandingan pendukung pejabat pelaku penyelewengan, maka akan menjadikan aparat penegak hukum berfikir sekian kali dalam mengambil keputusan. Dan data menunjukan, tindak pidanan korupsi oleh Kepala Daerah baru maju ke meja hijau bila KPK sudah bergerak. Sekedar menyebut contoh, kasus Bupati Kukar dan Kepala Daerah lainnya.
            Otonomi Daerah dengan demikian masih jauh dari harapan semula yakni untuk memeratakan hasil-hasil pembangunan, karena yang terjadi adalah pemerataan tindak pidana dan perilaku korupsi. Bila di masa sentralisasi korupsi besar hanya dilakukan oleh orang pusat, maka di masa Otonomi Daerah pelaku korupsi sudah merata sampai ke daerah-daerah bahkan pelosok desa sekalipun. YANG PASTI, kajian praktik korupsi di daerah memiliki urgensi yang sangat tinggi karena berbagai praktik korupsi daerah akan berpengaruh langsung dengan program-program kesejahteraan rakyat, apakah menyangkut pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan sebagainya.
            Sebab bukankah maksud Otda adalah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat, namun dengan praktik korupsi yang terus merajalela akan sulit kesejahteraan tersebut tercapai. Bila kasus-kasus korupsi di daerah tidak ditangani secara serius dalam jangka waktu ke depan maka tidak menutup kemungkinan bermunculan wacana untuk kembali pada sistem pemerintahan sentralistik, karena Otda dianggap tidak efektif dan efisien. Berdasarkan informasi dari berbagai bacaan, Otda di Indonesia banyak mengambil model Jerman, tetapi mengapa Jerman bisa melaksanakan Otda TANPA efek virus korupsi, sementara di Indonesia pelaksanaan Otda dibarengi dengan PENYEBARAN virus korupsi.
 

charles masih belajar Blak Magik is Designed by productive dreams modifed by Riski Saputra Bloggerized by Ipiet © 2011