PUTUSAN
Nomor : 01/Pid/VIII/2010/PS.F.Hukum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUNABIHUDDIN BIN DAENG ACO
Tempat lahir : Samarinda
Umur/tanggal lahir : 23 tahun/11 Juni 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalam Kadrie Oening
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Tim Penasihat Hukum : J. Hengki H, SH, M.Hum & Rekan dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum. Advokat tersebut berkantor di Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Agustus 2010.
Terdakwa sekarang di dalam tahanan ;
Terdakwa ditahan di Rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2010 s/d tanggal 9 Agustus 2010
2. Perpanjanga Penuntut umum sejak tanggal 10 Agustus s/d tanggal 29 Agustus 2010
Pengadilan Semu Fakultas Hukum tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan penuntut umum ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUNABBIHUDIN bin DAENG ACO pada hari kamis tanggal 20 juli 2010 setidak–tidaknya pada bulan juli 2010 atau setidak–tidaknya pada tahun 2010 sedang makan malam dengan kekasihnya ,yang bernama Kasih Agustina. Setelah makan malam, kira-kira pukul 20.00 wib MUNABBIHUDIN (terdakwa) sampai dikost terdakwa di jalan pramuka Blok Q 3atau setidak–tidaknya di tempat yang merupakan kewenangan pengadilan semu fakultas Hukum Universitas Mulawarman, kemudian satpam kos yang bernama UMAR SENO AJI mengajak MUNABBIHUDIN (terdakwa) berbincang-bincang. Tidak berapa lama kemudian ada 2 orang yang menunjukan surat perintah penggeledahan ,yang kemudian MUNABBIHUDIN (terdakwa) mengetahui mereka adalah polisi. Setelah MUNABBIHUDIN (terdakwa) selesai membaca surat perintah penggeledahan tersebut, di saksikan oleh MUNABBIHUDIN (terdakwa) sendiri, kekasih MUNABBIHUDIN (terdakwa) Kasih Agustina, pemilik kost, satpam kost, dan polisi tersebut melakukan penggeledahan di kamar MUNABBIHUDIN (terdakwa). Pada saat penyidik melakukan penggeledahan di dalam almari pakaian milik sdr.MUNABBIHUDIN (terdakwa) yaitu dengan cara baju di angkat dan di keluarkan satu persatu di bagian pojok didalam almari tersebut di temukan obat sebanyak 4 (Empat) bungkus yang berisi 6 (enam) butir dan 1 bungkus berisi 3 butir, sedangkan di dalam tas kain yang digantung di dinding ditemukan obat sebanyak 3 butir, jadi jumlah keseluruhan sebanyak 30 butir.
Setelah melihat uji laboratorium No.77/Lab/212/XI/2010, maka obat –obatan yang ada di temukan di kamar sdr.MUNABBIHUDIN (terdakwa) terbukti mengandung tryhexylbpenyedil hydrochloride.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tercantum dalam pasal 98 ayat (2) undang –undang No.35 tahun 2009 tentang Kesehatan yang di dalamnya terter a:
“Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan,mengolah,mempromosikan dan mengedarkan obatdan bahan yang berkhasiat obat.”
Dalam pasal diatas mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur tiap orang
Yang berarti siapa saja baik dalam bentuk korporasi / badan hukum maupun peroranganyang melakukan perbuatan-perbuatan yang termaktub dalam pasal tersebut
2. Unsur Dengan Sengaja
Yang berarti setelah adanya larangan yang tercantum dalam undang –undang ini namun ternyata ada pelanggaran yang di lakukan ,makaorang tersebut dengan sengaja telah melakukan pengadaan ,penyimpanan,promosi,pengolahan dan pengedaran obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Yang di mana perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) seperti yang tercantum dalam pasal 196 Undang –Undang No 35 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwatelah mengajukan keberatan atau eksepsi.
Menimbang, bahwa adapun eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari sidang pertama tanggal 29 Agustus 2010 yang dicantumkan oleh penuntut umum tidak sesuai dengan hari pada kalender atau almanak. Kerena pada tanggal 29 Agustus 2010 merupakan hari libur kerja atau hari minggu. Atau singkatnya kesalahan penulisan tanggal. Sehingga para kuasa hukum dapat menyimpulkan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2010 tersebut terdakwa telah dihadapkan oleh penuntut umum terhitung dari tanggal 10 Agustus 2010 hingga 29 Agustus 2010 padahal menurut perhitungan kami terhitung penahanan dari tanggal 10 Agustus sampai 30 Agustus dengan tidak disertai surat penahanan dari penuntu umum.
Bahwa terdapat ketidaksinkronan terhadap unsur-unsur pasal yang dijabarkan oleh penuntut umum terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam berita acara pemeriksaan yaitu dalam unsur kedua yang menyatakan bahwa adanya unsur kesengajaan oleh terdakwa. Bahwa pada saat proses pemeriksaan oleh penyidik, terdakwa menyatakan bahwa tidak tau-menau perihal barang tersebut yang diketemukan di dalam kamar terdakwa.
Bahwa dalam salinan surat dakwaan yang diterima oleh kuasa hukum dari penuntut umum terdapat adanya kesalahan redaksi dalam menyatakan peraturan yang mengenai perkara tindak pidana kepemilikan sediaan farmasi tanpa izin. Penuntut umum mencantumkan bahwa pasal-pasal yang digunakan adalah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2010, yang seharusnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa setelah mengetengahkan dakwaan penuntut umum dan pokok-pokok materi keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan eksepsi tersebut, dengan lebih dahulu mengemukakan hal berikut ini ;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa surat dakwaan mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat mendasar baik bagi penuntut umum dalam membuktikan kesalahan terdakwa maupun bagi terdakwa dan penasihat hukumnya guna mempersiapkan serta usaha melakukan pembelaan bagi dirinya, terlebih bagi majelis hakim sebagai dasar dalam memeriksa dan mengadili perkara ;
Menimbang, oleh sebab itu dalam KUHAP ditetapkan dalam pasal 143 ayat (2) adanya syarat formil (huruf a) dan syarat materil (huruf b) yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP diatur menegenai jenis eksepsi atau keberatan yang dapat diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya, yaitu dalam hal : pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa akan tetapi jenis eksepsi yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut tidak bersifat mutlak karena dalam praktik peradilan maupun perundang-undangan lain masih dikenal jenis eksepsi lain seperti eksepsi tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, eksepsi tentang kewenangan menuntut gugur dan eksepsi lepas dari segala tuntutan.
Menimbang, bahwa setelah mencermati eksepsi penasihat hukum diatas tampaknya tidak seluruhnya masuk dalam ruang lingkup materi eksepsi, namun sebagian telah memasuki materi perkara sehingga yang akan dipertimbangkan dalam putusan sela ini hanyalah materi eksepsi yang masuk dalam ruang lingkup materi eksepsi sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa setelah membaca berkas perkara termasuk surat dakwaan kemudian membandingkan pernyataan penasihat hukumnya dalam nota eksepsinya, telah ternyata benar terdapat kekeliruan dalam penulisan tanggal dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum sebagaimana yang dituliskan dalam surat dakwaan tertanggal 29 Agustus 2010 sementara pada tanggal yang disebutkan tersebut adalah benar hari libur sehingga tidak mungkin sidang di laksanakan pada hari libur ;
Menimbang, bahwa benar pada tanggal 30 Agustus 2010 tersebut terdakwa telah dihadapkan oleh penuntut umum ke persidangan hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal 20 hari penahanan oleh penuntut umum untuk kemudian dapat dilakukan penahanan lanjutan ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah dengan adanya kekeliruan mengenai penulisan tanggal dalam surat dakwaan tersebut, menyebabkan dakwaan penuntut umum dapat dibatalkan ;
Menimbang, bahwa ketentuan mengenai penulisan tanggal dalam surat dakwaan adalah merupakan syarat formil sesuai yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP ;
Menimbang, bahwa terjadinya kekeliruan dalam penulisan tanggal dalam surat dakwaan tidak membuat dakwaan batal demi hukum kecuali terjadi ketidakcermatan secara jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan ;
Menimbang ,bahwa oleh karena itu maka kekeliruan dalam penulisan tanggal tersebut akan diperbaiki oleh Majelis dalam putusan ini sehingga tanggal yang sebenarnya adalah 30 Agustus 2010 ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa eksepsi dari penasihat hukum terdakwa patut untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa menurut penasihat hukum terdakwa terdapat ketidaksinkronan terhadap unsur-unsur pasal yang dijabarkan oleh penuntut umum terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam berita acara pemeriksaan yaitu dalam unsur kedua yang menyatakan bahwa adanya unsur kesengajaan oleh terdakwa sementara pada saat proses pemeriksaan oleh penyidik, terdakwa menyatakan bahwa tidak tau-menau perihal barang tersebut yang diketemukan di dalam kamar terdakwa ;
Menimbang, bahwa apakah rumusan dakwaan tersebut sudah sesuai atau tidak dengan fakta yang sebenarnya, hal itu sudah masuk materi perkara yang memerlukan pembuktian dalam proses persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa eksepsi dari penasihat hukum tersebut adalah tidak beralasan hukum sehingga patut untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa Bahwa dalam salinan surat dakwaan yang diterima oleh kuasa hukum dari penuntut umum terdapat adanya kesalahan redaksi dalam menyatakan peraturan yang mengenai perkara tindak pidana kepemilikan sediaan farmasi tanpa izin. Penuntut umum dalam surat dakwaannya mencantumkan bahwa pasal-pasal yang digunakan adalah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2010, yang seharusnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2010 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa kesalahan penulisan penuntut umum dalam penyebutan Undang-undang yang digunakan tersebut, menurut hemat Majelis tidaklah terlalu prisipil karena dalam dakwaan penuntut umum dan Berita acara pemeriksaan (BAP) juga disebutkan dan dijelaskan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa terdapat dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis sebenarnya yang dimaksud penuntut umum adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2010 sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan maupun sebagaimana yang dimaksud oleh penasihat hukum yang menyebutkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2010 tentang Kesehatan dalam nota keberatannya;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan di atas Mejelis berkesimpulan bahwa eksepsi dari penasihat hukum terdakwa adalah tidak berasalan sehingga patut untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa pada substansinya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak disertai dengan aturan-aturan normatif dalam setiap argumentasi hukumnya, sehingga menurut Majelis hal tersebut melemahkan posisi eksepsi penasihat hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, oleh karena eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya ditolak seluruhnya, maka Majelis akan melanjutkan pemeriksaan perkara, sedangkan pembebanan biaya perkara karena pemeriksaan perkara masih dilanjutkan, maka akan ditunda hingga putusan akhir ;
Memperhatikan pasal 143, 144, 156 KUHAP, serta ketentuan lain yang terkait.
MENGADILI
1. Menolak eksepsi/keberatan dari penasihat hukum terdakwa ;
2. Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
3. Menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda pada hari jumat, tanggal 17 September 2010 oleh kami Charles Sapu’, SH. M.H Sebagai Hakim Ketua, Muhammad Pratama, SH. M.H. dan Irmala sari, SH. L.L.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari senin, 13 September 2010 oleh Hakim Ketua didampingi oleh kedua Hakim Anggota, dibantu oleh Rima Lukut, SH. Panitera Pengganti Pengadilan tersebut, dengan dihadiri oleh Heri, SH. Jaksa Penuntu Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. MUHAMMAD PRATAMA, SH. M.H. CHARLES SAPU’, SH. M.H.
2. IRMALA SARI, SH. L.L.M
PANITERA PENGGANTI,
RIMA LUKUT, SH.
