25/09/12

Hey Bapak Sarjana :)

0komentar
Cukup banyak perubahan yang ada pada diri saya, ketika saya menginjakan kaki dari bangku sekolah menengah atas menuju bangku universitas.. yah, perubahan mulai dari bentuk tubuh yang semakin ndutz sampai mental beserta pemikiran yg perlahan semakin menjadi dewasa. Mencoba mengingat kembali, pertengahan tahun 2007 saya resmi menjadi mahasiswa sebuah PTN di Kalimantan Timur, yapzz universitas mulawarman. Memilih Ilmu hukum sebagai disiplin ilmu bukan karena mengikut teman atau pilihan terpaksa tapi soalnya adalah ketertarikan. Buat saya, ilmu hukum itu seksi.. penuh tantangan dan punya pengaruh. Pasal 1 ayat 3 UUD 45 "Indonesia adalah negara hukum'' *lohh hahahahaha.... .Sempat menuai kritik dari berbagai pihak soal pilihan saya memilih fakultas hukum, ada yg bilang saya lebih cocok di ilmu komputer atau ekonomi, tapi yasudahlah saya anggap angin lalu aja kritik itu.. peduli amat this's my life :) dan saya percaya ini rencana Tuhan *hayuuukk. Perlahan saya mulai meninggalkan selera hedonis gila anak band (kebiasaan SMA), mencoba ngerasain jadi organisatoris. Seingat saya waktu itu, saya dapat banyak pengaruh dari teman baik saya si kribo, setiap nongkrong bareng ceritanya selalu tentang organisasi hihihihi... mulailah saya membaca buku2 tentang hukum dan politik. Semangat pengen jadi anak organisasi pun tewujud melaluli BEM FH.. ucuk-ucukk.. asik sih banyak pelajaran. Kemudian bergabung dengan organ pencinta alam walau cuman bentar.. tapi ada nilai yang membekas, nilai dari jargon persaudaraan hihihihi. Selepas dari sana, bertemulah saya dengan sebuah organisasi yang luar biasa, diisi oleh orang2 luar biasa (pinter2, baik2, sederhana,, apalagi yahhh lengkap dah).. POKJA30 namanya.. sebuah NGO paling yahutt di kaltim, salah satu terbaik di level nasional bahkan dikenal sampai LN. weeeww...  #forza pak gendutz. (buat saya pak gendutz itu 'dosen' dan abang yang luar biasa :p). Selain dunia kampus, Pokja30 mengajarkan saya banyak hal, banyak sekaliiii... cara mereka mendidik saya itu yang maha dahsyat.. .Mulailah belajar mengolah program, riset, advokasi, pemantauan, investigasi,, huaaahhh banyak dah pokoknya. Pokoknya semua yg berkaitan dengan hukum masuk dan gak offside.. dan yg paling penting mereka menanamkan nilai integritas, kesederhanaan, kepedulian, keberanian, tanggungjawab dan kemandirian. Saya percaya kalian kawan2ku di Maninjau 12 akan jadi orang2 besar !!. Pergulatan 5 tahun menyandang gelar mahasiswa pun diakhiri tepat 11 agusutus 2012, lulus dengan Nilai A tanpa revisi sedikit pun buat saya cukup mengobati kritik2 orang soal lambatnya saya menyelesaikan studi (mereka ngarep 4 tahunan gitu).. heyy, aktivis kuliah lima tahun itu wajar gan !!. Dan besok tepat tanggal 26 september 2012, saya beserta Ibu akan hadir dalam sukacita.. saya di wisuda. Saya sadar, ada beban pasca wisuda nanti, soal klasik sih.. tuntutan keluarga. Pertanyaan yang pasti muncul adalah hey bapak sarjana mau kemana setelah ini ?? Apapun nanti, mungkin memilih tuntutan mereka, atau memilih melanjutkan S2, saya percaya rencana Tuhan. Amin.

catatan singkat, semerawut namun jujur.. dari lantai 2 dihiasi tumpukan jemuran. :D

03/07/11

Research Dana Perimbangan

0komentar
Dana Pendamping Bebani Daerah

SAMARINDA- Dana pendamping sebesar 10 persen yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah ketika mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat dianggap membebani daerah. Selain itu formulasi DAK dianggap terlalu rumit serta kerap terjadi suap menyuap di kementerian terkait ketika mengurus DAK.
Demikian antara lain permasalah DAK berdasarkan hasil penelitian Charles Sapu, pegiat dari Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kaltim dalam diskusi fokus grup di Samarinda siang kemarin. Hadir dalam diskusi sederhana tersebut antara lain dari Dinas Kesehatan Samarinda, Dinas Bina Marga dan Pengairan Samarinda serta pihak terkait.
Diskusi untuk memperdalam penelitian tersebut membahas beragam permasalahan dalam penganggaran dan pengusulan serta pola pembagian dana perimbangan, termasuk DAK, DAU, dan DBH.
Hasil penelitian ini rencananya akan menjadi acuan bagi Seknas FITRA (Forum Nasional untuk Transparansi Anggaran), sebuah NGO nasional untuk usulan revisi UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta UU 32/2004 tentang Pemda.
“Permasalahan-permasalahan lain dari hasil wawancara kami dengan sejumlah instansi penerima DAK, juknis kerap terlambat sehingga program tidak bisa cepat dilaksakan. Selain itu dananya dari pusat seringkali turun di tengah tahun anggaran,” papar Charles. “Bahkan di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan itu ada tanaman yang disampaikan ke Samarinda tidak cocok ditanam di Kalimantan,” tambahnya.
Sedangkan terkait Dana Alokasi Umum (DAU), menurut Charles rumusannya sulit dipahami. Selain itu seringkali DAU dialokasikan tidak sesuai dengan kondisi objektif daerah. Pemerintah daerah seringkali tidak mengetahui bagaimana pola pembagiannya dan perhitungannya. “Dan biasanya hanya diprioritaskan untuk pegawai. Padahal tidak demikian adanya,” kata Charles. Demikian pula Dana Bagi Hasil (DBH), pemda kerap pula tidak dilibatkan dalam perhtingannya. Pemda hanya menerima hasil yang sudah dialokasikan sedemikian rupa oleh pemerintah pusat.
Rustam, seorang peserta diskusi mewakili Kadis Kesehatan Samarinda mengatakan, dalam beberapa tahun belakangan Dinas Kesehatan tidak lagi mendapatkan DAK tersebut kendati mereka selalu mengusulkan setiap tahun ke pusat. Alasannya karena Samarinda dinilai sudah bisa membiayai diri sendiri. Seperti adanya program kesehatan gratis. “Kendati demikian, pelayanan kesehatan sebagai layanan dasar masyarakat tentu harus tetap berjalan. Contohnya 27 Puskesmas di Samarinda masih bisa beroperasi dengan baik melayani kesehatan gratis bagi warga,” sebutnya. (al)

Sumber: http://www.korankaltim.co.id/read/news/2011/9868/kontak.html

11/01/11

PUTUSAN

0komentar
Putusan ini gak memuat tuntutan dan pledoi di dalamnya dikarenakan saya gak menerima tuntutan dan pledoi dari kawan jaksa dan PH. selamat membaca dan mari berbagi ilmu... cuyyyy
-->
PUTUSAN PENGADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA
No : 01/Pid/VIII/2010/PS.F.Hukum

Atas Nama Terdakwa :
MUNABIHUDDIN BIN DAENG ACO


MAJELIS HAKIM :
Hakim Ketua                          : CHARLES SAPU’, SH. M.H
Hakim Anggota                      : MUHAMMAD PRATAMA, SH. M.H
Hakim Anggota                      : TAUFIK NURYANTO, SH. M.Hum

Panitera Pengganti                : MUHAMMAD ROBIANSYAH, SH. M.H
Penuntut Umum                     : HERI, SH

Putus Tanggal : Jum’at, 17 September 2010
PUTUSAN
Nomor : 01/Pid/VIII/2010/PS.F.Hukum

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda mengadili perkara  pidana secara biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan  sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap                                     : MUNABIHUDDIN BIN DAENG ACO
Tempat lahir                                        : Samarinda
Umur/tanggal lahir                               : 23 tahun/11 Juni 1988
Jenis Kelamin                                     : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan           : Indonesia
Tempat tinggal                                     : Jalam Kadrie Oening
Agama                                               : Islam
Pekerjaan                                           : Mahasiswa

            Terdakwa dalam perkara ini didampingi Tim Penasihat Hukum : J. Hengki H, SH, M.Hum & Rekan dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum. Advokat tersebut berkantor di Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Agustus 2010;
            Terdakwa sekarang di dalam tahanan ;
            Terdakwa ditahan di Rutan oleh :
1.      Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2010 s/d tanggal 9 Agustus 2010 ;
2.      Perpanjangan Penuntut umum sejak tanggal 10 Agustus s/d tanggal 29 Agustus 2010 ;
3.      Perpanjangan penahanan Penuntut Umum oleh Ketua Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, sejak tanggal 30 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 17 September 2010 ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Nomor : 01/Pen.Pid/2010/PS.F.Hukum tanggal 25 Agustus 2010, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca dan meneliti surat Kepala Kejaksaan Negeri Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Nomor : B-717-/Q.4.11/Ep.2/07/2010, tentang pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa yang dilampiri dengan surat dakwaan dan berkas pemeriksaan pendahuluan oleh Penyidik pada Kepolisian Kota Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Setelah mendengar keterangan saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
            Menimbang bahwa terdakwa dituntut untuk diadili di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
            Bahwa terdakwa MUNABBIHUDIN bin DAENG ACO pada hari kamis tanggal 20 juli 2010 setidak–tidaknya pada bulan juli 2010 atau setidak–tidaknya pada tahun 2010 sedang makan malam dengan kekasihnya ,yang bernama Kasih Agustina. Setelah makan malam, kira-kira pukul 20.00 wib MUNABBIHUDIN (terdakwa) sampai dikost terdakwa di jalan pramuka Blok Q 3atau setidak–tidaknya di tempat yang merupakan kewenangan pengadilan semu fakultas Hukum Universitas Mulawarman, kemudian satpam kos yang bernama UMAR SENO AJI mengajak MUNABBIHUDIN (terdakwa) berbincang-bincang. Tidak berapa lama kemudian ada 2 orang yang menunjukan surat perintah penggeledahan ,yang kemudian MUNABBIHUDIN (terdakwa) mengetahui mereka adalah polisi. Setelah MUNABBIHUDIN (terdakwa) selesai membaca surat perintah penggeledahan tersebut, di saksikan oleh MUNABBIHUDIN (terdakwa)  sendiri, kekasih MUNABBIHUDIN (terdakwa) Kasih Agustina, pemilik kost, satpam kost, dan polisi tersebut melakukan penggeledahan di kamar MUNABBIHUDIN (terdakwa). Pada saat penyidik melakukan penggeledahan di dalam almari pakaian milik sdr.MUNABBIHUDIN (terdakwa) yaitu dengan cara baju di angkat dan di keluarkan satu persatu di bagian pojok didalam almari tersebut di temukan obat sebanyak 4 (Empat) bungkus yang berisi 6 (enam) butir dan 1 bungkus berisi 3 butir, sedangkan di dalam tas kain yang digantung di dinding ditemukan obat sebanyak 3 butir, jadi jumlah keseluruhan sebanyak 30 butir ;
            Setelah melihat uji laboratorium No.77/Lab/212/XI/2010, maka obat –obatan yang ada di temukan di kamar sdr.MUNABBIHUDIN (terdakwa) terbukti mengandung tryhexylbpenyedil hydrochloride ;
            Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 196 undang –undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
            Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1.      30 butir obat yang mengandung tryhexylbpenyedil hydrochloride ;
2.      Surat keterangan Hasil uji laboratorium No.77/Lab/212/XI/2010 ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan kesalahan terdakwa telah didengar dipersidangan keterangan saksi yakni : 1. Nurul Huda, 2. Norhidayat Fajar, setelah bersumpah menurut cara agamanya, masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ke- 1 : Nurul Huda ;
1.      Bahwa saksi adalah anggota satuan Reskoba POLTABES Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda  ;
2.      Bahwa pada tanggal 22 Juli 2010 saksi melakukan penggeledahan di rumah kost yang terletak di jalan Pramuka Q3 No. 29 Kelurahan Mangga Kecamatan Samarinda Utara
3.      Bahwa saksi melakukan penggeledahan bersama Norhidayat Fajar yang juga merupakan anggota Reskoba Poltabes POLTABES Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda  ;
4.      Bahwa pada saat penggeledahan saksi membawa surat perintah penggeledahan dan menunjukkannya kepada terdakwa ;
5.      Bahwa pada saat penggeledahan tersebut ikut menyaksikan adalah satpam kost, pemilik kost, pacar terdakwa serta terdakwa ;
6.      Bahwa pada saat penggeledahan saksi menemukan obat di dalam almari pakaian milik  sdr. terdakwa yaitu dengan cara baju di angkat dan di keluarkan satu persatu di bagian pojok didalam almari tersebut di temukan obat sebanyak 4 (Empat) bungkus yang berisi 6 (enam) butir dan 1 bungkus berisi 3 butir, sedangkan di dalam tas kain yang digantung di dinding ditemukan obat sebanyak 3 butir, jadi jumlah keseluruhan sebanyak 30 butir ;
7.      Bahwa kunci kamar dan kunci lemari di bawa dan di pegang oleh Terdakwa ;
8.      Bahwa pada saat penggeledahan terdakwa yang membukakan kamar dan lemari ;
9.      Bahwa setelah ditemukannya obat tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin kepemilikan obat tersebut kepada saksi ;
10.  Bahwa setelah dilakukan penggeledahan tersebut Terdakwa di bawa ke kantor Poltabes Fakultas Hukum Universitas Mulawarman untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi ke- 2 : Norhidayat Fajar ;
1.      Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik pada POLTABES Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, sehubungan dengan terdakwa selaku pemilik 30 butir obat yang mengandung tryhexylbpenyedil hydrochloride tanpa ijin kepemilikan ;
2.      Bahwa saksi adalah anggota satuan Reskoba POLTABES Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda  ;
3.      Bahwa pada hari senin tanggal 22 Juli 2010 sekitar pukul 20.00 saksi melakukan penggeledahan di rumah kost yang terletak di jalan Pramuka Q3 No. 29 Kelurahan Mangga Kecamatan Samarinda Utara
4.      Bahwa saksi melakukan penggeledahan bersama Nurul Huda yang juga merupakan anggota Reskoba POLTABES Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda ;
5.      Bahwa pada saat penggeledahan saksi membawa surat perintah penggeledahan dan menunjukkannya kepada terdakwa ;
6.      Bahwa pada saat penggeledahan tersebut ikut menyaksikan adalah satpam kost, pemilik kost, pacar terdakwa serta terdakwa ;
7.      Bahwa pada saat penggeledahan saksi menemukan obat di dalam almari pakaian milik  sdr. terdakwa yaitu dengan cara baju di angkat dan di keluarkan satu persatu di bagian pojok didalam almari tersebut di temukan obat sebanyak 4 (Empat) bungkus yang berisi 6 (enam) butir dan 1 bungkus berisi 3 butir, sedangkan di dalam tas kain yang digantung di dinding ditemukan obat sebanyak 3 butir, jadi jumlah keseluruhan sebanyak 30 butir ;
8.      Bahwa kunci kamar dan kunci lemari di bawa dan di pegang oleh Terdakwa ;
9.      Bahwa pada saat penggeledahan terdakwa yang membukakan kamar dan lemari ;
10.  Bahwa setelah ditemukannya obat tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin kepemilikan obat tersebut kepada saksi ;
11.  Bahwa setelah dilakukan penggeledahan tersebut Terdakwa di bawa ke kantor POLTABES Fakultas Hukum Universitas Mulawarman untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
            Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
1.      Bahwa benar terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik pada POLTABES Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, sehubungan dengan ditemukannya obat-obatan berjumlah 30 butir yang  mengandung tryhexylbpenyedil hydrochloride di dalam lemari dan di kantong celana yang berada di dalam kamar kost milik terdakwa ;
2.      Bahwa pada malam sebelum penggeledahan pernah di adakan acara di kost tersebut ;
3.      Bahwa pada saat acara tersebut terdakwa ikut terlibat ;
4.      Bahwa acara tersebut dilakukan di lantai dua kost tersebut ;
5.      Bahwa kamar terdakwa berada di lantai dua ;
6.      Bahwa undangan yang hadir pada acara itu adalah teman –teman terdakwa;
7.      Bahwa acara tersebut dilaksanakan di ruang sendiri bukan di dalam kamar terdakwa;
8.      Bahwa ada banyak orang – orang yang keluar masuk di kamar terdakwa pada saat acara tersebut ;
9.      Bahwa bisa saja ada orang yang dengan sengaja menaruh obat tersebut di kantong celana maupun almari milik terdakwa ;
10.  Bahwa benar ada teman terdakwa yang bermalam di kamar kost terdakwa ;
11.  Bahwa kamar – kamar kost yang berada di kost tersebut sering dibersihkan oleh pembantu kost ;
12.  Bahwa benar pada hari senin tanggal 20 Juli 2010 ada dua orang anggota Kepolisian dari POLTABES Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda datang ke kost terdakwa melakukan penggeledahan di kamar milik terdakwa ;
13.  Bahwa benar kedua anggota Kepolisian tersebut menunjukan surat perintah penggeledahan kepada terdakwa ;
14.  Bahwa terdakwa ikut menyaksikan penggeledahan tersebut ;
15.  Bahwa kamar kost milik terdakwa dan lemari yang ada di dalam kamar tersebut dalam keadaan terkunci ;
16.  Bahwa kunci kamar dan lemari tersebut di bawa dan dipegang oleh terdakwa ;
17.  Bahwa setelah kamar dan lemari tersebut di buka oleh terdakwa dua orang anggota Kepolisian tersebut memulai penggeledahannya ;
18.  Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan obata-obatan di dalam almari kamar dan di dalam tas kain milik Terdakwa ;
19.  Bahwa setelah ditemukan obat-obatan tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin kepemilikan kepada Polisi yang melakukan penggeledahan tersebut ;
20.  Bahwa setelah itu terdakwa di bawa ke kantor POLTABES Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda oleh kedua anggota polisi tersebut ;
21.  Bahwa tidak pernah dilakukan test urine oleh Penyidik kepada terdakwa ;
22.  Bahwa pada saat pemeriksaan di kantor POLTABES Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Menimbang, bahwa didengar keterangan saksi yang meringankan/a de charge yakni Kasih Agustina, Umar Seno Aji dan Yenita, yang setelah bersumpah menurut cara agamanya masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi a de charge : Kasih Agustina ;
1.      Bahwa saksi adalah pacar Terdakwa ;
2.      Bahwa  saksi pada hari senin tanggal 20 Juli 2010 tepatnya pada waktu malam hari sedang makan di luar bersama terdakwa ;
3.      Bahwa setelah selesai makan malam saksi dan Terdakwa kembali ke Kost Terdakwa di jalan Pramuka ;
4.      Bahwa setelah sampai di Kost tersebut saksi bersama Terdakwa berbincang-bincang dengan satpam kost yaitu sdr. Umar Seno Aji ;
5.      Bahwa selang beberapa saat kemudian dua orang anggota kepolisian datang dan menunjukan surat perintah penggeledahan kepada Terdakwa dan disaksikan oleh saksi ;
6.      Bahwa setelah itu saksi bersama Terdakwa, pemilik kost, dan satpam kost melihat kedua anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan di kamar milik Terdakwa ;
7.      Bahwa kunci kamar dan lemari milik Terdakwa di bawa dan di pegang oleh  Terdakwa ;
8.      Bahwa yang membukakan kamar dan lemari tersebut adalah sdr. Terdakwa ;
9.      Bahwa pada saat penggeledahan di temukan obata-obatan di dalam almari kamar dan di dalam tas kain milik Terdakwa ;
10.  Bahwa setelah ditemukan obat-obatan tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin kepemilikan kepada polisi yang melakukan penggeledahan tersebut ;
11.  Bahwa setelah itu terdakwa di bawa ke kantor POLTABES Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda oleh kedua anggota polisi tersebut ;
12.  Bahwa selama menjalin hubungan dengan terdakwa saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat terdakwa mengkonsumsi atau mengedarkan jenis obat-obatan tersebut ;
Saksi a de charge : Umar Seno Aji ;
1.      Bahwa saksi adalah satpam kost yang dihuni oleh terdakwa ;
2.      Bahwa selama tinggal di kost tersebut saksi tidak pernah melihat ada tindakan atau sikap yang mencurigakan dari terdakwa ;
3.      Bahwa saksi pernah masuk ke dalam kamar terdakwa untuk berbincang-bincang ;
4.      Bahwa saksi tidak pernah melihat obat-obatan terlarang di dalam kamar terdakwa ;
5.      Bahwa pada malam sebelumnya ada acara di kost tersebut ;
6.      Bahwa saksi tidak terlibat pada acara di kost tersebut ;
7.      Bahwa Bahwa benar pada hari senin tanggal 20 Juli 2010 ada dua orang anggota Kepolisian dari POLTABES Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda datang ke kost terdakwa melakukan penggeledahan di kamar milik terdakwa ;
8.      Bahwa benar kedua anggota Kepolisian tersebut menunjukan surat perintah penggeledahan kepada terdakwa ;
9.      Bahwa saksi ikut menyaksikan penggeledahan tersebut ;
10.  Bahwa kamar kost milik terdakwa dan lemari yang ada di dalam kamar tersebut dalam keadaan terkunci ;
11.  Bahwa kunci kamar dan lemari tersebut di bawa dan dipegang oleh terdakwa ;
12.  Bahwa setelah kamar dan lemari tersebut di buka oleh terdakwa dua orang anggota Kepolisian tersebut memulai penggeledahannya ;
13.  Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan obata-obatan di dalam almari kamar dan di dalam tas kain milik Terdakwa ;
14.  Bahwa setelah ditemukan obat-obatan tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin kepemilikan kepada Polisi yang melakukan penggeledahan tersebut ;
15.  Bahwa setelah itu terdakwa di bawa ke kantor POLTABES Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda oleh kedua anggota polisi tersebut ;
Saksi a de charge : Yenita ;
1.      Bahwa saksi adalah pemilik kost yang dihuni oleh terdakwa ;
2.      Bahwa pada malam sebelum penggeledahan pernah di adakan acara di kost tersebut ;
3.      Bahwa pada saat acara tersebut saksi tidak ikut terlibat melainkan hanya sesekali melihat sambil memantau ;
4.      Bahwa acara tersebut dilakukan di lantai dua kost tersebut ;
5.      Bahwa kamar terdakwa berada di lantai dua ;
6.      Bahwa setau saksi undangan yang hadir pada acara itu adalah teman –teman terdakwa;
7.      Bahwa saksi mengenal teman-teman terdakwa tersebut ;
8.      Bahwa acara tersebut dilaksanakan di ruang sendiri bukan di dalam kamar terdakwa;
9.      Bahwa sepengelihatan saksi ada banyak orang – orang yang keluar masuk di kamar terdakwa pada saat acara tersebut ;
10.  Bahwa setau saksi ada teman terdakwa yang bermalam di kamar kost terdakwa ;
11.  Bahwa saksi mengenal baik terdakwa ;
12.  Bahwa saksi memiliki duplikat kunci kamar yang dihuni terdakwa ;
13.  Bahwa kamar – kamar kost yang berada di kost tersebut sering dibersihkan oleh pembantu kost ;
14.  Bahwa Bahwa benar pada hari senin tanggal 20 Juli 2010 ada dua orang anggota Kepolisian dari POLTABES Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda datang ke kost terdakwa melakukan penggeledahan di kamar milik terdakwa ;
15.  Bahwa benar kedua anggota Kepolisian tersebut menunjukan surat perintah penggeledahan kepada terdakwa ;
16.  Bahwa saksi ikut menyaksikan penggeledahan tersebut ;
17.  Bahwa kamar kost milik terdakwa dan lemari yang ada di dalam kamar tersebut dalam keadaan terkunci ;
18.  Bahwa kunci kamar dan lemari tersebut di bawa dan dipegang oleh terdakwa ;
19.  Bahwa setelah kamar dan lemari tersebut di buka oleh terdakwa dua orang anggota Kepolisian tersebut memulai penggeledahannya ;
20.  Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan obata-obatan di dalam almari kamar dan di dalam tas kain milik Terdakwa ;
21.  Bahwa setelah ditemukan obat-obatan tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin kepemilikan kepada Polisi yang melakukan penggeledahan tersebut ;
22.  Bahwa setelah itu terdakwa di bawa ke kantor POLTABES Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda oleh kedua anggota polisi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, atas bukti-bukti tersebut Majelis Hakim menelusuri apakah terdapat persesuaian dari alat-alat bukti tersebut untuk dijadikan fakta hukum yang mendukung delik yang didakwakan kepada terdakwa, dan untuk menetapkan fakta-fakta hukum tersebut akan dipertimbangkan pada saat mempertimbangkan unsur-unsur dari delik yang didakwakan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan terlebih dahulu Majelis mempertimbangkan dan menetapkan subjek, lokus dan tempus dari peristiwa pidana yang didakwakan Penuntut Umum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa saksi Kasih Agustina, saksi Umar Seno AJI, saksi Yenita menerangkan kenal dengan terdakwa, dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka dari perhubungan keterangan tersebut di atas ternyata saling bersesuaian satu dengan yang lainnya sehingga diperoleh bukti yang sah bahwa benar terdakwa Munabbihuddin bin Daeng Aco adalah orang yang dimaksudkan Penuntut Umum sebagai subjek dari peristiwa pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut diperoleh fakta hukum bahwa benar peristiwa pidana ini terjadi pada bulan Juli 2010 bertempat di Jalan Pramuka Blok Q3 Kota Samarinda, dengan demikian diperoleh fakta hukum bahwa peristiwa pidana yang didakwakan terjadi di wilayah Kota Samarinda dihubungkan dengan alamat saksi-saksi dalam berkas perkara dimana 5 orang saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik beralamat di Kota Samarinda dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 84 KUHAP Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda dapat mengadili terdakwa, bahwa benar peristiwa pidana yang didakwakan terjadi pada tahun 2010 apabila dihubungkan dengan ketentuan pasal 78 KUHP mengenai gugurnya hak menuntut hukuman dihubungkan dengan ancaman hukuman yang didakwakan kepada terdakwa, maka penuntutan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa, maka penuntutan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa dalam peristiwa pidana ini masih dalam batas tenggang waktu hak menuntut pidana oleh negara/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas baik dari aspek subyek, lokus dan tempus, Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda tidak terhalang memeriksa dan mengadili diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk diadili di Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan unsur –unsur :
1.      Setiap Orang  ;
2.      Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan;
3.      Yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Unsur Setiap Orang
            Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang menurut pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah menunjuk pada subyek hukum yaitu orang perorangan yang terlibat dalam pemanfaatan dan atau penggunaan obat, fasilitas atau alat maupun layanan kesehatan yang menurut hukum kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya ;
            Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa terbukti adalah sebagai orang yang terlibat dalam pemanfaatan dan atau penggunaan obat, fasilitas atau alat maupun layanan kesehatan ;
            Menimbang, bahwa sesuai pengamatan Majelis selama persidangan berlangsung, telah ternyata terdakwa seorang yang sehat jasmani maupun rohani, sehingga secara yuridis perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;
            Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Unsur             Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan
            Menimbang, bahwa menurut teori penjelasan (Memori van Toelichting), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan atau akibatnya ;
            Menimbang, bahwa menurut teori kehendak (wils-theorie) dari Simons mengemukakan bahwa kesengajaan itu merupakan kehendak (de will), ditujukan kepada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang ;
            Menimbang, bahwa menurut doktrin ada dua jenis kesengajaan menurut sifatnya, pertama : dolus malus, yaitu dalam hal seseorang melakukan suatu tindak pidana tidak saja ia hanya menghendaki tindakannya itu, tetapi ia juga menginsyafi tindakannya itu dilarang oleh Undang-Undang dan diancam dengan pidana, kedua : kesengajaan yang mempunyai sifat tertentu (kleurloos bergrip), yaitu dalam hal seseorang melakukan tindak pidana tertentu, cukuplah jika (hanya) menghendaki tindakannya itu, artinya ada hubungan yang erat antara kejiwaan (batin) dengan tindakannya. Tidak disyaratkan apakah ia menginsyafi bahwa tindakannya iyu dilarang dan diancam dengan pidana oleh Undang-Undang ;
            Menimbang, bahwa menurut doktrin, kesengajaan (dolus) adalah merupakan bagian dari kesalahan (schuld) ;
            Menimbang, bahwa pada saat dimuka persidangan terdakwa menyangkal dakwaan Penuntut Umum dengan mengemukakan alibi bahwa pada malam hari sebelummya, sebelum dilakukan penggeledahan pada esok harinya terdakwa menyebutkan banyak orang atau tamu undangan yang keluar masuk dalam kamar terdakwa yang bisa saja salah satu diantara orang yang keluar masuk dari kamar terdakwa sengaja menaruh obat terlarang tersebut kedalam kantong celana maupun almari terdakwa ;
            Menimbang, bahwa alibi atau keterangan yang di sampaikan terdakwa tersebut memiliki persesuaian sebagaimana yang diterangkan oleh saksi Umar Seno Aji dan Yenita yang menyatakan bahwa benar banyak orang atau tamu undangan yang keluar masuk kamar terdakwa pada saat acara itu ;
            Menimbang, bahwa sebagaimana disampaikan keterangan saksi yaitu Nurul Huda, Norhidyat Fajar, Umar Seno Aji, Kasih Agustina, Yenita serta keterangan terdakwa,  kunci kamar maupun kunci lemari selalu berada dalam penguasaan terdakwa ;
            Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut hemat Majelis adalah  tidak masuk akal jika terdakwa menuduh orang lain yang sengaja menaruh jenis obat terlarang tersebut kedalam kantong celana dan almari milik terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat alibi yang di sampaikan oleh terdakwa maupun oleh saksi a de charge sangat tidak beralasan dan subyektif ;
            Menimbang, bahwa yang perlu dibuktikan kemudian adalah apakah terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tersebut ;
            Menimbang, bahwa di temukannya 30 butir obat terlarang tersebut di dalam kamar kost milik terdakwa atau tepatnya dikantong celana dan di dalam almari milik terdakwa, menurut Majelis telah memenuhi kualifikasi bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tersebut sebagaimana keterkaitannya dengan pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang  ;
            Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan diatas , terkait dengan unsur ini, Majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan ;
 Unsur Yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)
            Menimbang, bahwa dengan adanya kata ‘’atau’’ dalam unsur ini menandakan bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif artinya apabila salah satu unsur apakah tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan atau kemanfaatan dan mutu terpenuhi maka terpenuhilah unsur yang dimaksud ;
            Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan surat keterangan uji laboratorium dengan Nomor.77/Lab/212/XI/2010, yang menjelaskan bahwa obat–obatan yang ada di temukan di kamar terdakwa terbukti mengandung tryhexylbpenyedil hydrochloride ;
            Menimbang, bahwa dengan demikian dalam hal ini, adalah jelas obat-obatan yang ditemukan tersebut tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
            Menimbang, bahwa atas kepemilikan obat-obatan tersebut terdakwa tidak memiliki surat ijin penguasaan yang sah secara hukum, mengingat kepemilikan obat yang mengandung tryhexylbpenyedil hydrochloride harus didukung dan dilengkapi dengan surat ijin penguasaan dari Instansi Pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan diatas , terkait dengan unsur ini, Majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, telah dapat disimpulkan bahwa terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan Yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat penerapan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan diatas, dimana semua unsur dakwaan telah terpenuhi, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya tersebut sehingga sudah selayaknya terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan karena tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai penghapus pidana, maka kepada terdakwa patut dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sesuai tuntutan Penuntut Umum, adalah beralasan untuk dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk digunakan dalam perkara lain ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pemidanaan, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
1.      Perbuatan terdakwa menghambat usaha Pemerintah dalam mengurangi penggunaan obat-obatan terlarang yang merusak generasi bangsa ;
2.      Terdakwa sering menunjukan etika yang kurang sopan di depan persidangan ;
Hal-hal yang meringankan :
1.      Terdakwa belum pernah dihukum ;
2.      Terdakwa masih berstatus sebagai Mahasiswa ;
Mengingat, ketentuan dalam Bab XVI KUHAP, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait ;

MENGADILI

1.      Menyatakan Terdakwa MUNABBIHUDDIN BIN DAENG ACO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan Yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)” ;
2.      Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
3.      Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.      Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
5.      Menetapkan barang bukti berupa :
-          30 butir obat yang mengandung tryhexylbpenyedil hydrochloride ;
-          Surat keterangan Hasil uji laboratorium No.77/Lab/212/XI/2010 ;
6.      Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda pada hari jumat, tanggal 17 September 2010 oleh kami Charles Sapu’, SH. M.H Sebagai Hakim Ketua, Muhammad Pratama, SH. M.H. dan Taufik Nuryanto, SH. M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari jum’at, 17 September 2010 oleh Hakim Ketua didampingi oleh kedua Hakim Anggota, dibantu oleh Muhammad Robiansyah, SH. M.H Panitera Pengganti Pengadilan tersebut, dengan dihadiri oleh Heri, SH. Jaksa Penuntu Umum pada Kejaksaan Negeri Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.

              HAKIM ANGGOTA,                                       HAKIM KETUA,

1.         MUHAMMAD PRATAMA, SH. M.H.       CHARLES SAPU’, SH. M.H.

2.         TAUFIK NURYANTO, SH. M.Hum


        PANITERA PENGGANTI,

      MUHAMMAD ROBIANSYAH, SH. M.H
 

charles masih belajar Blak Magik is Designed by productive dreams modifed by Riski Saputra Bloggerized by Ipiet © 2011