SAMARINDA- Dana pendamping sebesar 10 persen yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah ketika mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat dianggap membebani daerah. Selain itu formulasi DAK dianggap terlalu rumit serta kerap terjadi suap menyuap di kementerian terkait ketika mengurus DAK.
Demikian antara lain permasalah DAK berdasarkan hasil penelitian Charles Sapu, pegiat dari Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kaltim dalam diskusi fokus grup di Samarinda siang kemarin. Hadir dalam diskusi sederhana tersebut antara lain dari Dinas Kesehatan Samarinda, Dinas Bina Marga dan Pengairan Samarinda serta pihak terkait.
Diskusi untuk memperdalam penelitian tersebut membahas beragam permasalahan dalam penganggaran dan pengusulan serta pola pembagian dana perimbangan, termasuk DAK, DAU, dan DBH.
Hasil penelitian ini rencananya akan menjadi acuan bagi Seknas FITRA (Forum Nasional untuk Transparansi Anggaran), sebuah NGO nasional untuk usulan revisi UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta UU 32/2004 tentang Pemda.
“Permasalahan-permasalahan lain dari hasil wawancara kami dengan sejumlah instansi penerima DAK, juknis kerap terlambat sehingga program tidak bisa cepat dilaksakan. Selain itu dananya dari pusat seringkali turun di tengah tahun anggaran,” papar Charles. “Bahkan di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan itu ada tanaman yang disampaikan ke Samarinda tidak cocok ditanam di Kalimantan,” tambahnya.
Sedangkan terkait Dana Alokasi Umum (DAU), menurut Charles rumusannya sulit dipahami. Selain itu seringkali DAU dialokasikan tidak sesuai dengan kondisi objektif daerah. Pemerintah daerah seringkali tidak mengetahui bagaimana pola pembagiannya dan perhitungannya. “Dan biasanya hanya diprioritaskan untuk pegawai. Padahal tidak demikian adanya,” kata Charles. Demikian pula Dana Bagi Hasil (DBH), pemda kerap pula tidak dilibatkan dalam perhtingannya. Pemda hanya menerima hasil yang sudah dialokasikan sedemikian rupa oleh pemerintah pusat.
Rustam, seorang peserta diskusi mewakili Kadis Kesehatan Samarinda mengatakan, dalam beberapa tahun belakangan Dinas Kesehatan tidak lagi mendapatkan DAK tersebut kendati mereka selalu mengusulkan setiap tahun ke pusat. Alasannya karena Samarinda dinilai sudah bisa membiayai diri sendiri. Seperti adanya program kesehatan gratis. “Kendati demikian, pelayanan kesehatan sebagai layanan dasar masyarakat tentu harus tetap berjalan. Contohnya 27 Puskesmas di Samarinda masih bisa beroperasi dengan baik melayani kesehatan gratis bagi warga,” sebutnya. (al)
Sumber: http://www.korankaltim.co.id/read/news/2011/9868/kontak.html
